Sabtu, 17 November 2018

PAD KOTA RIAU

SUMBER PEMBIAYAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA RIAU

PENDAPATAN DAERAH
Pendapatan Daerah dibagi menurut kelompok pendapatan yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Pendapatan Asli Daerah terdiri dari: Pendapatan Pajak Daerah, Pendapatan Retribusi Daerah, Pendapatan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Sementara itu Lain-lain pendapatan yang sah terdiri dari Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus (BOS dan DID);  Pendapatan Hibah; Pendapatan Dana Darurat; Tambahan Penghasilan Guru; dan Pendapatan Lainnya. Perkembangan pendapatan daerah Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan peningkatan dari sebesar Rp 1.858 milyar pada tahun 2012 menjadi 2.515 milyar pada tahun 2017.

Di dalam pelaksanaan pemungutan Pendapatan Daerah, masih terdapat permasalahan – permasalahan yang dihadapi antara lain:
1.    Akurasi data potensi kendaraan bermotor untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama - Kendaraan Bermotor yang senantiasa perlu di perbaharui, Disadari bahwa perlu adanya pelaksanaan online system khususnya terhadap pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan dampak terhadap pelayanan kepada masyarakat;
2.    Akurasi data kendaraan besar dan alat-alat berat yang perlu diperbaharui sebagai potensi pajak daerah ;
3.    Perlu ditingkatkan koordinasi antar dinas terkait dalam rangka menggali potensi Retribusi baru dan Sumbangan Pihak Ketiga;
4.    Perlu adanya peningkatan kompetensi dan kemampuan SDM personil Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan SKPD Penghasil dalam menggali penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5.    Perlu ditingkatkan koordinasi dengan instansi Pemerintah Pusat khususnya yang berkenaan dengan teknis setoran penerimaan Dana Perimbangan ke Kas Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Pembiayaan Daerah

Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan pembiayaan dan Pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan terdiri dari: Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah, Penerimaan Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi, Penerimaan Pengembalian Pinjaman Dana Bergulir  dan  Penggunaan SILPA Tahun Anggaran Sebelumnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan terdiri dari: Penyertaan Modal Pemerintah, Pemberian Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah  dan Tuntutan Ganti Rugi dan Tuntutan Perbendaharaan. Dalam kurun waktu tahun 2012-2017 pembiayaan netto di Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan kecenderungan menurun dari sebesar Rp 243,55 milyar pada tahun 2012, menjadi sebesar Rp 121,34 milyar pada tahun 2017. SiLPA mengalami perkembangan yang fluktuatif dari sebesar Rp 372,80 milyar pada tahun 2012, menjadi sebesar Rp 17,50 milyar pada tahun 2017.

Sumber penerimaan pembiayaan daerah terutama berasal dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran sebelumnya dengan proporsi tahun 2012 sebesar 97,16%, menjadi sebesar dan tahun 2017 sebesar 65,16%. Khusus tahun 2016 dan 2017, penerimaan pembiayaan selain dari Penggunaan SILPA tahun sebelumnya juga diperoleh dari pencairan dana cadangan dengan proporsi sebesar 13,93% pada tahun 2016, dan sebesar 34,84% pada tahun 2017.
Jenis PAD
I.  PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
A. PAJAK DAERAH
1.    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2.    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
3.    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
4.    Pajak Air Permukaan (PAP)
5.    Pajak Rokok
B. RETRIBUSI DAERAH
1.    Retribusi Jasa Umum
2.    Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
3.    Retribusi Tera / Tera Ulang
4.    Retribusi Pelayanan Pendidikan
C. RETRIBUSI JASA USAHA
1.    Retribusi Pemakaain Kekayaan Daerah
2.    Retribusi Tempat Penginapan/pesanggrahan/villa
3.    Retribusi Penjualan Produksi  Usaha Daerah
4.    Retribusi Usaha Pertanian
5.    Retibusi Usaha Perikanan
D. RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
1.    Retribusi Izin Trayek Kendaraan Bermotor
E. LAIN  LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH
1.    hasil Penjualan Aset Daerah Yang Tidak Dipisahkan
2.    Jasa Giro
3.    Pendapatan Bunga
4.    Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
5.    Komisi, Potongan dan Keuntungan Selisih Nilai Tukar Rupiah
6.    Pendapatan denda Atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaaan
7.    Pendapatan Denda Pajak
8.    Pendapatan Denda Retribusi
9.    Pendapatan Hasil Eksekusi Atas Jaminan
10.  Pendapatan Dari Pengembalian
11.  Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum
12.  Pendapatan Dari Angsuran / Cicilan Penjualan
13.  Penerimaan Lain-lain
II.  DANA PERIMBANGAN 
    A.Bagi Hasil Pajak 
·         Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
·         Bagi Hasil dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 WP Orang Pribadi dalam Negeri dan PPH pasal 21
·         Bagi Hasil Upah Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (UP-PBB)
B.Bagi Hasil Bukan Pajak / Sumber Daya Alam
·         Iuaran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH)
·         Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
·         Penerimaan dari Sektor Pertambangan Minyak Bumi
·         Penerimaan dari Sektor Pertambangan Gas Bumi
·         Pertambangan Umum (Iuran tetap)
·         Dana Alokasi Umum (DAU)
·         Dana Alokasi Khusus(DAK)
III. .LAIN LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH
·         Dana penyesuaian dan Otonomi Khusus



Sumber Data : BPS Kota Riau 2012-2017
                        Bappeda Riau 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar