SUMBER PEMBIAYAAN PENDAPATAN ASLI
DAERAH KOTA RIAU
PENDAPATAN DAERAH
Pendapatan
Daerah dibagi menurut kelompok pendapatan yang meliputi Pendapatan Asli Daerah
(PAD), Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Pendapatan
Asli Daerah terdiri dari: Pendapatan Pajak Daerah, Pendapatan Retribusi Daerah,
Pendapatan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana
Perimbangan terdiri dari Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana
Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Sementara itu Lain-lain pendapatan yang
sah terdiri dari Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus (BOS dan DID); Pendapatan Hibah; Pendapatan Dana Darurat;
Tambahan Penghasilan Guru; dan Pendapatan Lainnya. Perkembangan pendapatan
daerah Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan peningkatan dari sebesar Rp 1.858
milyar pada tahun 2012 menjadi 2.515 milyar pada tahun 2017.
Di dalam pelaksanaan
pemungutan Pendapatan Daerah, masih terdapat permasalahan – permasalahan yang
dihadapi antara lain:
1.
Akurasi
data potensi kendaraan bermotor untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik
Nama - Kendaraan Bermotor yang senantiasa perlu di perbaharui, Disadari bahwa
perlu adanya pelaksanaan online system
khususnya terhadap pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan
dampak terhadap pelayanan kepada masyarakat;
2.
Akurasi
data kendaraan besar dan alat-alat berat yang perlu diperbaharui sebagai
potensi pajak daerah ;
3.
Perlu
ditingkatkan koordinasi antar dinas terkait dalam rangka menggali potensi
Retribusi baru dan Sumbangan Pihak Ketiga;
4.
Perlu
adanya peningkatan kompetensi dan kemampuan SDM personil Dinas Pendapatan
Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan SKPD Penghasil dalam menggali penerimaan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5.
Perlu
ditingkatkan koordinasi dengan instansi Pemerintah Pusat khususnya yang
berkenaan dengan teknis setoran penerimaan Dana Perimbangan ke Kas Daerah
Provinsi Kepulauan Riau.
Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan pembiayaan dan Pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan terdiri dari: Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah, Penerimaan Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi, Penerimaan Pengembalian Pinjaman Dana Bergulir dan Penggunaan SILPA Tahun Anggaran Sebelumnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan terdiri dari: Penyertaan Modal Pemerintah, Pemberian Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah dan Tuntutan Ganti Rugi dan Tuntutan Perbendaharaan. Dalam kurun waktu tahun 2012-2017 pembiayaan netto di Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan kecenderungan menurun dari sebesar Rp 243,55 milyar pada tahun 2012, menjadi sebesar Rp 121,34 milyar pada tahun 2017. SiLPA mengalami perkembangan yang fluktuatif dari sebesar Rp 372,80 milyar pada tahun 2012, menjadi sebesar Rp 17,50 milyar pada tahun 2017.
Sumber penerimaan
pembiayaan daerah terutama berasal dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran sebelumnya
dengan proporsi tahun 2012 sebesar 97,16%, menjadi sebesar dan tahun 2017 sebesar
65,16%. Khusus tahun 2016 dan 2017, penerimaan pembiayaan selain dari Penggunaan
SILPA tahun sebelumnya juga diperoleh dari pencairan dana cadangan dengan
proporsi sebesar 13,93% pada tahun 2016, dan sebesar 34,84% pada tahun 2017.
Jenis PAD
I. PENDAPATAN ASLI DAERAH
(PAD)
A. PAJAK DAERAH
1.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBN-KB)
3.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
(PBB-KB)
4.
Pajak Air Permukaan (PAP)
5.
Pajak Rokok
B. RETRIBUSI DAERAH
1.
Retribusi Jasa Umum
2.
Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor
3.
Retribusi Tera / Tera Ulang
4.
Retribusi Pelayanan Pendidikan
C. RETRIBUSI JASA USAHA
1.
Retribusi Pemakaain Kekayaan Daerah
2.
Retribusi Tempat
Penginapan/pesanggrahan/villa
3.
Retribusi Penjualan Produksi
Usaha Daerah
4.
Retribusi Usaha Pertanian
5.
Retibusi Usaha Perikanan
D. RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
1.
Retribusi Izin Trayek Kendaraan
Bermotor
E. LAIN LAIN PENDAPATAN DAERAH
YANG SAH
1.
hasil Penjualan Aset Daerah Yang
Tidak Dipisahkan
2.
Jasa Giro
3.
Pendapatan Bunga
4.
Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
5.
Komisi, Potongan dan Keuntungan
Selisih Nilai Tukar Rupiah
6.
Pendapatan denda Atas Keterlambatan
Pelaksanaan Pekerjaaan
7.
Pendapatan Denda Pajak
8.
Pendapatan Denda Retribusi
9.
Pendapatan Hasil Eksekusi Atas
Jaminan
10. Pendapatan
Dari Pengembalian
11. Fasilitas
Sosial dan Fasilitas Umum
12. Pendapatan
Dari Angsuran / Cicilan Penjualan
13. Penerimaan
Lain-lain
II. DANA PERIMBANGAN
A.Bagi Hasil
Pajak
·
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
·
Bagi Hasil dari Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 WP Orang Pribadi dalam Negeri dan PPH pasal 21
·
Bagi Hasil Upah Pungut Pajak Bumi
dan Bangunan (UP-PBB)
B.Bagi Hasil Bukan Pajak / Sumber
Daya Alam
·
Iuaran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH)
·
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
·
Penerimaan dari Sektor Pertambangan
Minyak Bumi
·
Penerimaan dari Sektor Pertambangan
Gas Bumi
·
Pertambangan Umum (Iuran tetap)
·
Dana Alokasi Umum (DAU)
·
Dana Alokasi Khusus(DAK)
III. .LAIN LAIN PENDAPATAN DAERAH
YANG SAH
·
Dana penyesuaian dan Otonomi Khusus
Sumber Data : BPS Kota Riau 2012-2017
Bappeda Riau 2015
Sumber Data : BPS Kota Riau 2012-2017
Bappeda Riau 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar